Peta Jalur + Halte Kereta Api (Lori)
di PG Panggungrejo Kepandjen
Mengalirnya modal swasta ke pedalaman Pulau Jawa terjadi setelah muncul Undang-Undang Gula (Suikerwet) dan Undang-Undang Agraria (Agrarisch Wet) pada tahun 1870. Semenjak adanya kedua UU tersebut, sistem tanam paksa berganti menjadi tanam bebas. Setelah sistem tanam paksa dihentikan, perkebunan tebu dilakukan oleh pengusaha-pengusaha swasta.
Kendati tanam paksa pada tanaman tebu ini paling akhir dihapuskan bersama dengan kopi, UU Gula tahun 1870 menyebabkan Pemerintah Hindia Belanda menarik diri atas penanaman tebu yang telah berlangsung selama 12 tahun, yang dimulai pada tahun 1878.
Perusahaan gula Panggungredjo ini juga menjalin kerja sama dengan perusahaan tram swasta Malang Stoomtram Maatschappij (MSM) untuk mengangkut hasil perkebunan dan pengolahan gula, setelah dibukanya jalur tram Gondanglegi-Kepanjen sejauh 17 kilometer pada 10 Juni 1900. Peta lawas yang berjudul Overzichtskaart Van De Lijnen Der Kediri-Stoomtram Maatschappij/Malang-Stoomtram Maatschappij memperlihatkan bahwa di lingkungan PG Panggungrejo dulu terdapat halte tram yang terhubung dengan jalur tram Stasiun Gondanglegi-Stasiun Kepanjen MSM maupun Stasiun Kepanjen SS.
Sebelum ada jalur MSM ini, PG Panggungrejo terlebih dahulu telah bekerja sama dengan Staatsspoorwegen (SS) untuk masalah pengangkutan gula menuju ke Surabaya melalui Stasiun Kepanjen, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari PG Panggungrejo
Dengan kecukupan bahan baku untuk produksi gula yang didukung dengan infrastruktur angkutan dari dan menuju perkebunan tebu, maka PG Panggungrejo mengalami peningkatan produksi gula di tengah melambungnya harga gula di pasaran internasional kala itu.
Pada tahun 1925 PG Panggungrejo sempat menjadi pabrik gula terbesar di Kabupaten Malang. Namun kegembiraan itu hanya mampu bertahan sampai dengan tahun 1930. Deraan depresi ekonomi ketika itu berasa sekali dampaknya terhadap Hindia Belanda. Perkebunan gula mengalami kesulitan yang paling hebat karena cadangan gula telah mencapai tingkat sedemikian tinggi pada 1930-1931 tetapi produksi harus dipotong secara drastis
Akibatnya banyak dari pabrik gula itu terpaksa menutup usahanya. Di antara pabrik gula yang ditutup itu adalah PG Panggungrejo dengan cara menghentikan penanaman dan pengolahan tebunya. Pada tahun 1934 para pemilik perusahaan menjual seluruh kilang PG Panggungrejo ke NV Tjeweng Lestari Suikerfabriek, dan kemudian pabrik yang berdiri di atas 6 persil itu dibongkar (dismantled). Bongkaran kilang itu kemudian digunakan pembelinya untuk memperluas atau tambal sulam pabrik gulanya.
Dengan dibongkarnya kilang pengolahan gula milik PG Panggungrejo oleh pembelinya, maka kisah tersebut mengakhiri sejarah keberadaan pabrik gula di Panggungrejo, Kepanjen.
Kini lokasi PG Panggungrejo telah berubah menjadi Kompleks Batalyon Zeni Tempur 5/Arati Bhaya Wighina, atau yang biasa disingkat Yon Zipur 5/ABW yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
0 komentar:
Posting Komentar
Isikan.... bebas berpendapat sesuai pengetahuan anda dan bisa dipertanggung jawabkan ....